Perbedaan Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Negara Lainnya - Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia tidak terlepas atas hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara-negara lain. Seperti sistem Pemerintahan Presidensial yang terdapat di negara Indonesia, yang mengadopsi praktik sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat. hal tersebut dapat dilihat misalnya saja, pada saat pemilihan presiden yang diselenggarakan secara langsung serta mekanisme secara checks and balances, dan juga konvensi di dalam partai-partai dominan menjelang Pemilu yang lalu, guna memilih presiden dan wakil presiden.
Perbedaan Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Negara Lainnya
Sistem Pemerintah Indonesia Setelah Amandemen UUD '45 merupakan Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 lebih dikenal dengan sistem "presidensial kabinet". Dengan sistem pemerintahan seperti itu, penyelenggaraan negara maupun rakyat Indonesia sudah merasa sesuai antara satu sama lain. Sejalan dengan dinamika dan perkembangan politik di dalam masyarakat, penyelenggaraan negara dilakukan dengan sistem presidensial kabinet sudah mengalami beberapa kali perubahan serta penyempurnaan hingga kini.
Berikut merupakan perbandingan sistem pemerintahan presindesial di negara Indonesia dengan negara-negara lainnya, baik berdasarkan penerapan Sistem Pemerintahan Indonesia (presidensial) maupun Sistem Pemerintahan Parlemen. Penjelasannya secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Negara Indonesia
Berdasarkan setelah amandemen UUD 1945:- Republik adalah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan merupakan presidensial.
- Kekuasaan eksekutif terdapat ditangan Presiden, dengan dua kepemimpinan Presiden yakni sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
- Presiden beserta wakilnya dipilih dengan cara langsung oleh rakyat di dalam satu paket guna masa jabatan 2004-2009.
- Menteri atau kabinet diangakat serta diberhentikan oleh presiden dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap presiden.
- Parlemen terdiri dari 2 bagian yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Yang memiliki kuasa atas Legislatif terdapat ditangan DPR dan mempunyai tugas untuk membuat Undang-Undang serta untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
- Sedangkan kekuasaan yudikatif berada ditangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yakni pengadilan tinggi dan juga pengadilan negeri serta dengan sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Penerapan sistem pemerintahan presidensial lainnya:
- Negara Amerika Serikat
Penerapan sistem pemerintahan di negara tersebut, diantaranya:- Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta dengan para menteri yang merupakan pembantunya.
- “Chief Executive” merupakan julukan dari Presidennya, dengan masa jabatannya selama 4 tahun dan bisa diperpanjang kembali menjadi 8 tahun.
- Presiden terpisah dari badan legislatif dan tidak akan pernah menganggu organisasi dan juga penyelenggaraan dalam kinerja kerja dari Konggres.
- Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Konggres, sebaliknya Konggres pun tidak memiliki hak untuk memberhentikan jabatan dari Presiden.
- Mayoritas undang-undang telah dipersiapkan oleh pemerintah serta diajukan di dalam Konggres lewat perantara anggota yang separtai di dalm Konggres tersebut.
- Presiden mempunyai wewenang mem-veto suatu rancangan undang-undang sudah diterima oleh Konggres. Namun, jika 2/3 setiap majelis menerima, maka hak veto tersebut pun akan dianggap batal.
- Negara India
Penerapan sistem pemerintahan di negara tersebut, diantaranya: - Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden yang dipilih sebagai kepala negara dan para menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
- Presiden dipilih dalam masa jabatan 5 tahun oleh para anggota badan legislatif yang berada di daerah pusat dan di negara bagian.
- Di dalam pelaksanaan pemerintahan amat sama seperti model Cabinet Goverrnment di negara Inggris.
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan juga pembatasan-pembatasan sebuah kegiatan bagi para pelaku politik dan juga kegiatan dari media massa supaya tidak mengganggu usaha dari pembangunannya.
- Negara Inggris
Penerapan sistem pemerintahan di negara tersebut, diantaranya: - Kepala negara berada ditangan Raja/Ratu bersifat simbolis dan tidak dapat untuk diganggu gugat.
- Peraturan perundangan di dalam penyelenggaraan negara banyak bersifat peraturan tidak tertulis (konvensi).
- Kekuasaan pemerintahan dipegang Perdana Menteri yang juga memimpin para menteri atau pemerintahan kabinet (Cabinet Government). Di sini, Perdana Menteri memiliki kekuasaan yang sangat besar diantaranya: a) Untuk memimpin kabinet di mana anggotanya sudah dipilih sendiri olehnya; b) Untuk membimbing Majelis Rendah; c) Sebagai penghubung dengan Raja/Ratu; d) Untuk memimpin Partai Mayoritas.
- Kabinet yang tidak mendapatkan kepercayaan badan legislatif haruslah segera untuk meletakkan jabatan.
- Perdana menteri dapat sewaktu-waktu untuk mengadakan pemilihan umum sebelum masa dari jabatan Parlemen (5 tahun) berakhir.
-
Negara Perancis
Penerapan sistem pemerintahan di negara tersebut, diantaranya:- Kedudukan eksekutif (Presiden) sangat kuat sebab dipilih langsung oleh rakyat.
- Presiden merupakan kepala negara dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden diberikan wewenang khusus untuk bertindak pada masa darurat guna menyelesaikan krisis tersebut.
- Apabila terjadi pertentangan diantara kabinet dengan legislatif, presiden boleh untuk membubarkan legislatif.
- Penerimaan mosi serta interpelasi dipersulit, misalnya saja sebelum mosi boleh untuk diajukan di dalam sidang badan legislatif, haruslah dikukung oleh 10% dari jumlah anggota badan tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai Perbedaan Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Negara Lainnya, semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Perbedaan Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Negara Lainnya"
Posting Komentar