12 Kebebasan Pers Dalam Alam Demokrasi Pancasila Yang Berkarakteristik - Memasuki era Orde baru, pers menyambutnya dengan rasa suka cita, hal ini disebabkan karena kini pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi dunia pers di Indonesia hingga rasa antusias tersebut disebut hingga kini dikenal dengan istilah pers Pancasila. Dalam alam demokrasi Pancasila yang berkarakteristik inilah, merupakan awal mula lahirnya Kebebasan Pers Pancasila di Indonesia setelah lama mengalami masa-masa sulit (traumatik) selama hampir 7 tahun pada masa Orde lama dahulu.
12 Kebebasan Pers Dalam Alam Demokrasi Pancasila Yang Berkarakteristik
Pada mula masa pemerintahannya, kepemimpinan Orde baru berjanji akan meninggalkan praktek demokrasi terpimpin dan kemudian menggantinya dengan demokrasi Pancasila. hal tersebut membuat segenap para tokoh elit politik, tokoh-tokoh intelektual, hingga tokoh pers terkemuka di seluruh Indonesia sangat antusias sekali dalam menyambutnya dan lahirlah apa yang kini dikenal dengan sebutan pers Pancasila.
Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers, (pada bulan Desember Tahun 1984): pers Pancasila merupakan pers Indonesia yang di dalam arti pers berorientasi, bersikap, dan bertingkah lakunya berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat dari Peranan Pers, Masyarakat, dan Pemerintah haruslah pers yang sehat, yaitu pers bebas dan bertanggung jawab di dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai penyebar informasi secara benar dan objektif, sebagai penyalur aspirasi rakyat, dan sebagai kontrol sosial secara konstruktif. Hal tersebut merupakan pemahaman pers Pancasila yang sangat ditekankan oleh pemerintahan Orde baru hingga kini.
Pengertian Pers menurut salah satu tokoh pers terkemuka di Indonesia (Prof. Oemar Seno Adji, SH) di dalam bukunya Mass Media dan Hukum, melukiskan mengenai Kebebasan Pers dalam alam demokrasi Pancasila yang berkarakteristik.
Pengertian Pers menurut salah satu tokoh pers terkemuka di Indonesia (Prof. Oemar Seno Adji, SH) di dalam bukunya Mass Media dan Hukum, melukiskan mengenai Kebebasan Pers dalam alam demokrasi Pancasila yang berkarakteristik.
- Berikut adalah penjabarannya antara lain:
- Kemerdekaan pers haruslah diartikan sebagai sebuah kemerdekaan untuk menyatakan dan mempunyai pendapat dan bukanlah sebagai sebuah kemerdekaan untuk mendapatkan alat-alat dari ekspresi di atas, seperti yang dikatakan oleh negara-negara sosialis.
- Tidak mengandung dari lembaga-lembaga sensor preventif.
- Kebebasan ini bukan berarti tidak memiliki batasan, tidak bersyarat sifatnya, dan tidak mutlak.
- Ia itu merupakan sebuah kebebasan di dalam lingkungan yang memiliki batasan tertentu dan memiliki syarat-syarat demokratis serta limitatif seperti yang diakui oleh ilmu hukum dan hukum internasional.
- Dalam kemerdekaan pers ini dibimbing atas rasa tanggung jawab serta membawa segala kewajiban untuk pers itu sendiri dibagikan lewat bereopsthiek mereka.
- Ia itu merupakan sebuah kemerdekaan dengan disesuaikan berdasarkan tugas-tugas pers yakni sebagai kritik ialah negatif dari karakternya, tetapi ia juga memiliki aspek positif jika ia dapat membantu pemerintah melalui wettige-initiativen di dalam menyampaikan kepada rakyat.
- Menurut aspek postif di atas, tidaklah mengandung dan membenarkan konklusi, melainkan posisinya merupakan subordinated atas penguasa politik.
- Merupakan sebuah kenyataan di dalam aspek positif ini juga jarang sekali ditemukan oleh kaum libertarian sebagai unsur esensial di dalam persoalan-persoalan mass-communication.
- Pers itu tidaklah subordinated atas penguasa politik sama saja memiliki arti konsep authoritarian tersebut tidaklah acceptable bagi segenap Pers di indonesia.
- Konsentrasi hampir dari seluruh perusahaan pers itu terbentuk dari chains yang dapat ekspresi dari suatu kapitalisme bersifat ongerbreideld, dan juga merupakan satu hambatan ekonomis atas pelaksanaan ide dari kemerdekaan pers. Dalam pemulihan bentuk perusahaan, bentuk co-operative atau co-partnership adalah perlu. Sebab akan memungkinkan untuk timbulnya konsentrasi dari satu atau beberapa tangan dalam menanggulanginya/mencari jalan keluarnya.
- Dalam kebebasan pers di lingkungan batas demokratis serta limitatif, dapat ditunjukan melalui penolakan berupa tindakan preventif yang lazim dilakukan di negara-negara yang berdemokrasi karena itu tidaklah bertentangan dengan ide pers yang mereka anut selama ini.
- Konsentrasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dapat membahayakan performance dari pers yang excessive, kebebasan pers demikian akan menimbulkan rasa yang berlebihan dan seolah-olah akan memberikan hak bagi pers untuk berbohong atau mengotori nama seseorang, semua itu dapat ditanggulangi dengan rasa bebas tetapi memiliki batasan dan rasa tanggung jawab yang cukup besar dari pers itu sendiri.
Demikianlah pembahasan mengenai 12 Kebebasan Pers Dalam Alam Demokrasi Pancasila Yang Berkarakteristik, semoga bermanfaat.
0 Response to "12 Kebebasan Pers Dalam Alam Demokrasi Pancasila Yang Berkarakteristik"
Posting Komentar