7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer - Sistem pemerintahan di dunia ini terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Negara Inggris dikatakan sebagai “Mother of Parliements”, hal ini disebabkan karena negara tersebut memiliki tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Negara ini merupakan negara pertama di dunia yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Bahkan, hingga kini negara Inggris tetap konsisten dan selalu menjalankan prinsip-prinsip sesuai dengan sistem pemerintahan parlementer ini hingga tidak sedikit dari negara-negara lain mencontoh sistem ini sebagai bentuk dari pemerintahannya.

7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut pembahasan mengenai Ciri dari sistem pemerintahan parlementer, sebagai berikut:
  1. Raja/ratu atau presiden merupakan kepala negara
    Dimana raja ataupun presiden tidak ikut bertanggung jawab atas segala kebijakan yang akan atau sudah diambil oleh para kabinetnya.
  2. Kepala negara tidak bertindak sekaligus sebagai kepala pemerintahan
    Karena kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kepala negara tidak mempunyai hak untuk berkuasa di pemerintahan. Ia hanya mempunyai peran sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan atas negara.
  3. Badan legislatif atau parlemen merupakan satu-satunya badan yang memiliki anggota dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum
    Parlemen di sini, mempunyai kekuasaan yang cukup besar sebagai lembaga legislatif dan badan perwakilan.
  4. Badan eksekutif memiliki tanggung jawab terhadap legislatif
    Yang disebut badan eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus selalu mengembalikan dan meletakkan mandatnya kepada kepala negara, di mana ketika parlemen mengeluarkan sebuah mosi tidak percaya terhadap menteri tertentu bahkan bisa juga terhadap seluruh menteri.
  5. Kabinet dibentuk oleh partai pemenang
    Di dalam sistem dua partai, ketua partai politik yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu mempunyai hak untuk menunjuk siapa yang menjadi perdana menteri dan bertugas untuk membentuk dari sebuah kabinet. Sedangkan partai politik yang kalah akan memiliki hak sebagai pihak oposisi.
  6. Kabinet didukung oleh parlemen
    Di dalam sistem banyak partai, sebuah formatur kabinet harus membentuk kabinet dengan cara berkoalisi, sebab kabinet tersebut harus memperoleh dukungan kepercayaan atas parlemen.
  7. Kepala Negara berada dipihak Kabinet jika terjadi perselisihan
    Jika terjadi perselisihan diantara kabinet dengan parlemen, dan sikap kepala negara yang beranggapan bahwa kabinetlah berada sebagai pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen tersebut. Kabinet di sini bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilu kembali dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu, dan sebagai akibatnya jika partai politik menguasai parlemen menang dalam pemilu yang diselenggarakan, maka kabinet tersebut akan terus memerintah. Sebaliknya, bilamana partai oposisi yang memenangkan pemilu tersebut, maka secara alami kabinet tersebut akan menyerahkan dan mengembalikan mandatnya dan partai politik yang memenangkan pemilu itu akan membentuk kabinet yang baru.
  8. Kabinet ekstra-parlementer dibentuk jika terjadi suatu krisis kabinet
    Terjadinya suatu krisis kabinet di dalam sebuah sistem parlementer disebabkan karena kabinet tersebut tidak lagi mendapatkan dukungan dari mayoritas dari badan legislatif dan terkadang akan ditemukan kesukaran untuk membentuk kabinet yang baru. Hal ini terjadi bisa juga karena adanya pandangan dari masing-masing partai yang tidak dapat ditemukan jalan keluar yang dapat menyatukan pandangan partai tersebut. Pada keadaan semacam ini, maka akan terpaksa dibentuklah suatu kabinet ekstra-parlementer, yakni sebuah kabinet yang terbentuk tanpa adanya formatur dari kabinet yang merasa terikat terhadap konstelasi dari kekuatan politik yang terdapat di dalam badan legislatif.
Dengan kata lain formasi kabinet di dalam suatu sistem parlementer ini mempunyai peluang yang cukup untuk menunjuk menteri berdasarkan atas keahlian yang sangat dibutuhkan tanpa menghiraukan kembali, apakah ia memiliki dukungan partai atau tidak. Jika pun ditemukan, menteri yang merupakan anggota dari sebuah partai, secara formil ia tidak akan dapat mewakili partainya kembali. Umumnya, sebuah kabinet ekstra-parlementer memiliki program kerja terbatas dan akan mengikat dirinya untuk menangguhkan pemecahan dari masalah-masalah yang bersifat fundamental.

Demikianlah pembahasan mengenai 7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer, semoga bermanfaat.

0 Response to "7 Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer"

Posting Komentar