7 Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 - Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak pernah menganut sistem pemisahan kekuasaan Separation of Power (Trias Politica) murni seperti apa yang diajarkan oleh Montesquieu (Seorang Pakar Politik). Namun, sistem pembagian kekuasaan (Distribution of Power) yang dianut oleh sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Secara umum, dalam pelaksanaan amandemen UUD 1945 setelah era reformasi sudah banyak membawa pada perubahan. Yang paling dasar yaitu terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem hukum, politik, hak asasi manusia (HAM), dan pertahanan keamanan nasional.
7 Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Berikut pembahasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia setelah dilaksanakannya amandemen UUD 1945 (berdasarkan Pasal II dari Aturan Tambahan yang terdiri atas Pembukaan dan juga pasal-pasal), diantaranya:
Demikianlah pembahasan mengenai 7 Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945, semoga bermanfaat.
- Negara Indonesia merupakan negara hukum
Hal ini tercantum jelas pada pasal 1 ayat (3), tanpa terdapat penjelasan. - Sistem Konstitusional
Secara eksplisit yang tidak tertulis, tetapi secara substantif bisa dilihat dalam pasal-pasal berikut ini:- Pasal 2 ayat 1,
- Pasal 3 ayat 3,
- Pasal 4 ayat 1,
- Pasal 5 ayat 1 dan 2.
- Kekuasaan negara yang paling tinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, dimana dijelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan pada pasal 3 memiliki wewenang dan tugas, antara lain:- Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden merupakan penyelenggaraan pemerintah negara yang paling tinggi menurut UUD
Masih relevan terhadap jiwa dari pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan (2). - Presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dengan memperhatikan pasal-pasal mengenai kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) terdiri dari pasal 4 s/d 16 dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pasal 19 s/d 22 B, maka ketentuan tersebut menyatakan Presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR yang masih relevan hingga saat ini. Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia masih tetap akan menetapkan sistem presidensial. - Menteri Negara ialah pembantu dari Presiden yang tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden akan selalu dibantu oleh menteri-menteri negara. Karena menteri-menteri tersebut diangkat dan dilantik oleh presiden pembentukan, pengubahan, serta pembubarannya diatur di dalam undang-undang pasal 17. - Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
Presiden bertindak sebagai kepala negara, yang berarti kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang MPR yang mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden di dalam masa jabatannya (tercantum dalam pasal 3 ayat 3). Begitu pula DPR, selain memiliki hak angket, interpelasi, menyatakan pendapat, hak untuk mengajukan pertanyaan, dan hak dalam menyampaikan usul, serta hak imunitas (terdapat di dalam pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Demikianlah pembahasan mengenai 7 Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945, semoga bermanfaat.
0 Response to "7 Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945"
Posting Komentar