8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat - Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Amerika Serikat selalu didasarkan atas sebuah konstitusi (UUD) sejak tahun 1787. Namun konstitusi tersebut sudah mengalami beberapa kali amandemen. Mempelajari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat bertujuan supaya kita lebih memahami lagi tentang sistem pemerintahan yang terdapat di negara Amerika Serikat yang dikenal memiliki tradisi demokrasi yang berakar dan sangat kuat dalam kehidupan masyarakatnya hingga telah lama dianggap sebagai benteng demokrasi dari sebuah kebebafsan.

8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Berikut pembahasan mengenai pokok-pokok dari sistem pemerintahan dari negara Amerika Serikat, antara lain:
  1. Amerika Serikat merupakan negara republik yang berbentuk federasi (federal)
    Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian. Dengan pusat pemerintahan (federal) berada di Washington D.C. dan pemerintahan negara bagian (state). Terdapat pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang mempunyai kekuasaan didelegasikan konstitusi dan pemerintahan negara bagian mempunyai semua kekuasaan yang tidak didelegasikan terhadap pemerintahan federal.
  2. Terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas diantara eksekutif, legislatif, dan yudikatif
    Ketiga bagan tersebut terjadi checks and balances sehingga tidak ada yang akan terlalu menonjol dan diupayakan akan selalu beriringan dan seimbang antara satu sama lain.
  3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden
    Sehingga presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket (ticket) oleh rakyatnya secara langsung. Dengan kata lain, presiden tidak mempunyai bertanggung jawab terhadap kongres (parlemennya Amerika Serikat) karena presiden memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyat Amerika Serikat. Presiden berhak membentuk sebuah kabinet dan sebagai kepala atas badan eksekutif yang terdiri atas departemen atau pun non-departemen.
  4. Kekuasaan dari badan legislatif berada di tangan parlemen yang dikenal dengan kongres
    Kongres ini terdiri atas 2 bagian (Bikameral), yakni Senat dan Badan Perwakilan dari tiap-tiap negara bagian yang dipilih lewat pemilu oleh rakyat yang ada di negara bagian tersebut. Setiap negara bagian mempunyai 2 orang wakil, sehingga terdapat 100 senator yang terhimpun di dalam The Senate of United States. Masa jabatan dari Senat adalah 6 tahun namun, dua pertiga anggota dari senat tersebut akan diperbarui setiap 2 tahunnya. Badan perwakilan itu ialah perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang terpilih secara langsung untuk masa jabatan selama 2 tahun.
  5. Kekuasaan yudikatif negara ini berada di tangan Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya
    Pada Mahkamah Agung akan terus menjamin tegaknya sebuah kebebasan dan kemerdekaan dari setiap individu serta akan selalu tegaknya suatu hukum yang telah berlaku.
  6. Sistem kepartaian yang menganut sistem dwi partai (Bipartai)
    Dimana terdapat dua partai yang mampu untuk menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat yaitu Partai Demokrat dan juga Partai Republik. Di dalam setiap pemilu selalu kedua partai besar ini saling sengit untuk memperebutkan jabatan-jabatan politik di negeri tersebut.
  7. Sistem pemilu yang menganut sistem distrik
    Pemilu sangat sering dilakukan di negara Amerika Serikat, seperti pemilu yang dielenggarakan ditingkat federal: pemilu untuk memilih presiden dan juga wakil presiden, serta pemilu untuk memilih anggota-anggota senat, dan pemilu untuk memilih anggota-anggota dari badan perwakilan. Pemilu ini juga dapat terjadi di negara bagian, seperti: pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, pemilu guna memilih anggota senat dan badan perwakilan negara bagian, serta pemilu untuk memilih walikota/dewan kota ataupun jabatan-jabatan publik lainnya.
  8. Sistem pemerintahan negara-negara bagian memiliki prinsip yang sama dengan pemerintahan federal
    Yakni, dari setiap negara bagian dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur sebagai eksekutifnya. Terdapat pula parlemen yang terdiri dari 2 badan, yakni Senat yang mewakili daerah lebih rendah, setingkat kabupaten dan badan perwakilan yang dikenal sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Demikianlah pembahasan mengenai 8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "8 Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat"

Posting Komentar