6 Sejarah Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dari Periode Ke Periode - Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia, Pemerintahan Indonesia telah menganut dari Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini juga terbukti berdasarkan dari Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45), di mana di sini Presiden mempunyai kekuasaan yang Tertinggi serta dibantu atas (sebuah Kabinet) yakni menteri-menteri yang dipilih sebagai pembantu kewajiban-kewajiban dari presiden. Para menteri itu dapat diangkat dan juga diberhentikan oleh Presiden serta mempunyai tanggung jawab secara langsung pada Presiden. Ketika tanggal 12 September 1945, dibentuklah Kabinet RI I yang bernama Kabinet Presidensial yang terdiri atas 12 Departemen serta 4 Menteri Negara. Selain itu juga, pembagian wilayah dari Bangsa Indonesia yang sangat besar dibagi menjadi 8 Provinsi serta 2 Daerah Istimewa dengan masing-masing dari Provinsi tersebut dikepalai oleh seorang Gubernur.
6 Sejarah Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dari Periode Ke Periode
Namun, sayangnya Pemerintahan Indonesia dengan sistem Pemerintahan Presidensial tidak berlangsung lama kemudian berganti menjadi sistem Pemerintahan Parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan Sutan Syahir merupakan Perdana Menteri Pertama yang pernah menjabat di Pemerintahan Indonesia pada periode tersebut. Sejarah berubahnya sistem Pemerintahan Indonesia pada periode itu disebabkan oleh adanya pengaruh yang cukup kuat yang berasal dari Kaum Sosialis (KNIP). Ditambah lagi, karena negara Indonesia pada periode tersebut masih belajar mengenai bagaimana menjalankan Sistem dari Pemerintahan Indonesia yang baru saja merdeka setelah diadakannya Kongres Pemuda dan keluar dari Masa Penjajahan atas Belanda serta Jepang.
Berikut ini merupakan 6 Sejarah dari sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan dari periode ke setiap periodenya, diantaranya:
- Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Tahun 1945 s/d 1949
Bentuk Negaranya: Kesatuan
Bentuk Pemerintahannya: Republik
Sistem Dari Pemerintahannya: Presidensial
Konstitusinya: UUD 1945
Lama Periodenya: 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Presiden dan Wapres.nya :- Ir. Soekarno dan Moh. Hatta (18 Agustus 1945 s/d 19 Desember 1948)
- Ketua DPR I: Syafruddin Prawiranegara (19 Desember 1948 s/d 13 Juli 1949)
Pernyataan dari Van Mook (Tokoh Sosialis dari Belanda) agar tidak berunding dengan Presiden Soekarno menjadi salah satu Faktor kuat yang memicu terjadinya perubahan dari sistem Pemerintahan Indonesia yang tadinya Presidensial berubah menjadi Parlementer. Konflik ini telah terbaca oleh negara Indonesia dari tanggal 14 November 1945 sebelum datangnya Sekutu, Presiden Soekarno digantikan oleh Sutan Syahir (Tokoh dari Kaum Sosialis) yang dianggap sebagai panutan yang amat tepat untuk kemudian dijadikan figur pemimpin diplomatik Indonesia bertepatan pula dengan sedang naik daunnya partai sosialis yang berasal dari negara Belanda pada periode tersebut. Pada akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat atas Pemerintahan Indonesia pada tanggal 14 November 1945, yakni dengan mengembalikan eksekutif dari satu sistem Pemerintahan Palementer berubah menjadi Sistem Pemerintahan Presidensial. - Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Tahun 1949 s/d 1950
Bentuk Negaranya: Federasi atau Serikat
Bentuk Pemerintahannya: Republik
Sistem Dari Pemerintahannya: Quasi Parliamentary atau Parlementer Semu
Konstitusinya: Konstitusi RIS
Lama Periodenya: 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
Presiden dan Wapres.nya :- Ir. Soekarno: Presiden RIS (27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950)
- Assaat: Presiden RI Sementara (27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949 di Den Hagg (Belanda) diadakanlah sebuah Konferensi Meja Bundar (KMB). Di mana Delegasi Indonesia kala itu dipimpin Drs. Moh. Hatta, sedangkan Delegasi Bijeenkomst voor Federale Overleg (BFO) dipimpin Sultan Hamid Alkadrie, dan juga Delegasi Belanda dipimpin Van Harseveen. Sejumlah tujuan diadakannya KMB itu adalah untuk menyelesaikan persengketaan atas Indonesia serta Belanda secepatnya dengan cara yang seadil-adilnya dan juga pengakuan terhadap kedaulatan nyata, secara penuh serta tanpa syarat atas Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan inti dari KMB tersebut adalah bahwa kerajaan Belanda mengakui mengenai kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa ada syarat apapun dan keputusan tersebut tidak dapat dicabut kembali. Hal ini selambat-lambatnya diumumkan pada tanggal 30 Desember 1949. Demikian pula terhadap keputusan pada tanggal 27 Desember 1949, di mana Ratu Juliana (Ratu Kerajaan Belanda) menandatangani Piagam atas Pengakuan Kedaulatan RIS di kota Amesterdam. - Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Tahun 1950 s/d 1959
Bentuk Negaranya: Kesatuan
Bentuk Pemerintahannya: Republik
Sistem Dari Pemerintahannya: Temporary Parliamentary atau Parlementer Sementara
Konstitusinya: UUDS 1950
Lama Periodenya: 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
Presiden dan Wapres.nya :- Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
UUDS 1950 merupakan konstitusi berlaku di negara Republik Indonesia dimulai sejak 17 Agustus 1950. Ketentuan ini berlaku hingga keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. UUDS 1950 yang baru ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 mengenai Perubahan Konstitusi Yang Sementara atas Republik Indonesia Serikat yang berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, di dalam Sidang Pertama Jilid ke-3 dan Rapat ke-71 DPR RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 diselenggarakan di kota Jakarta. Konstitusi ini dinamakan sementara, sebab hanya mempunyai sifat sementara, berlaku hingga menunggu terpilihnya Konstituante hasil dari pemilihan umum yang menyusun konstitusi baru.
Pemilihan Umum tahun 1955, berhasil untuk memilih Konstituante dengan demokratis, namun Konstituante itu gagal untuk membentuk konstitusi baru. Maka kemudian keluarlah, Dekrit Presiden 1959 hal inilah menjadi Penyebab utama kegagalan Badan Konstituante di dalam menetapkan UUD yang baru sebagai pengganti atas UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang sejak 10 November 1956, namun kenyataannya sampai dengan tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD seperti yang diharapkan. Sementara, kalangan masyarakat memiliki pendapat yang berbeda, yakni kembali kepada UUD 45, semakin hari keinginan tersebut semakin kuat. Presiden Soekarno dalam menanggapi pendapat tersebut, lantas menyampaikan amanatnya di depan sidang Konstituante yang diselenggarakan pada 22 April 1959 isinya mengenai anjuran untuk kembali kepada UUD 45. - Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Tahun 1959 s/d 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Bentuk Negaranya: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik Demokrasi Terpimpin
Sistem Dari Pemerintahan: Presidensial
Konstitusinya: UUD 1945
Lama Periodenya: 5 Juli 1959 s/d 22 Februari 1966
Presiden dan Wapres.nya :- Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
Tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Hal-hal yang melatarbelakanginya, sebagai berikut:- Kehidupan politik lebih sering disebabkan berubah-ubahnya Kabinet dan juga persaingan ketat antara partai politik semakin menajam.
- Kegagalan Konstituante saat menyusun Undang-Undang Dasar.
- Terjadinya ketidakstabilan keamanan, berupa pemberontakan di sejumlah daerah di Indonesia.
Isi Dari Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, diantaranya:- Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 yang kemudian diberlakukannya kembali UUD 1945.
- Dibubarkannya Badan Konstitusional.
- Terjadinya pembentukan DPR dan DPA sementara.
- Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Tahun 1966 s/d 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negaranya: Kesatuan
Bentuk Pemerintahannya: Republik
Sistem Dari Pemerintahannya: Presidensial
Konstitusinya: UUD 1945
Lama Periodenya: 22 Februari 1966 s/d 21 Mei 1998
Presiden dan Wapres.nya:- Soeharto (22 Februari 1966 s/d 27 Maret 1968)
- Soeharto (27 Maret 1968 s/d 24 Maret 1973)
- Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 s/d 23 Maret 1978)
- Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 s/d11 Maret 1983)
- Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 s/d 11 Maret 1988)
- Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 s/d 11 Maret 1993)
- Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1993 s/d 10 Maret 1998)
- Soeharto dan BJ Habiebie (10 Maret 1998 s/d 21 Mei 1998)
Di periode Orde Baru ini (1966 s/d 1998), Pemerintahan Indonesia pada periode ini menyatakan selalu akan menjalankan dari Nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan cara murni serta penuh konsekuen. Namun di dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi banyaknya Faktor menyimpang amat jauh dari Nilai Pancasila dan UUD 1945 yang murni tersebut. Terutama, pelanggaran pada pasal 23 dalam UUD 1945, berbunyi: Hutang Konglomerat atau Per-orangan (prive debt) dijadikan menjadi beban rakyat Indonesia (public debt) sepenuhnya dan pada pasal 33 dalam UUD 1945, di mana yang memberi kekuasaan penuh terhadap pihak swasta untuk menghancurkan hutan serta kekayaan Sumber Daya Alam yang terdapat di seluruh Lingkungan Alam Indonesia. - Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1998 s/d kini
Bentuk Negaranya: Kesatuan
Bentuk Pemerintahannya: Republik
Sistem Dari Pemerintahannya: Presidensial
Konstitusinya: UUD 1945
Lama periode: 21 Mei 1998 s/d kini
Presiden dan Wapres.nya:- B. J Habiebie (21 Mei 1998 s/d 20 Oktober 1999)
- Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 s/d 23 Juli 2001)
- Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 s/d 20 Oktober 2004)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 s/d 20 Oktober 2009)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 s/d 2014)
- Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 s/d 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan dari Periode Reformasi, yakni untuk dilakukannya perubahan (amandemen) atas UUD 1945. Yang melatarbelakangi tuntutan atas perubahan UUD 1945 diantaranya karena pada periode Orde Baru itu, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Namun, pada kenyataannya kekuasaan tertinggi tersebut bukanlah berada di tangan rakyat, kekuasaan terbesar pada periode Orde Baru itu terdapat di tangan Presiden sepenuhnya. Didukung dengan terdapatnya sejumlah pasal yang luwes sehingga dapat menimbulkan banyak penafsirannya (multitafsir) serta pada kenyataannya, rumusan dari UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara belumlah cukup hanya didukung saja dengan ketentuan konstitusi.
Tujuan diadakannya perubahan terhadap UUD 1945 pada periode tersebut, salah satunya adalah untuk menyempurnakan sejumlah aturan dasar. Misalnya saja: mengenai HAM menyangkut Kewarganegaraan, Tatanan Negara, Pembagian Kekuasaan, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Eksistensi Negara Berkembang dan Berdemokrasi sesuai dengan perkembangan Visi Misi sebuah bangsa. Pemerintahan Indonesia di periode ini sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Dengan tetap mempertahankan berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ini jugalah sebagai mempertegas atas Sistem Pemerintahan Presidensial hingga hari ini.
Demikianlah pembahasan mengenai 6 Sejarah Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dari Periode Ke Periode, semoga bermanfaat.
0 Response to "6 Sejarah Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dari Periode Ke Periode"
Posting Komentar