11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli - Seperti yang diketahui bahwa Pengertian Kewarganegaraan itu merupakan sesuatu hal yang berhubungan erat dengan warga negara di sebuah negara, dan juga bertindak sebagai anggota dari warga negara. Seorang warga negara mempunyai hak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang berasal dari negara tempat ia bernaung (tinggal selama hidupnya). Dalam Perkembangan Dunia dewasa ini, Pengertian Kewarganegaraan juga dianggap sebagai bagian dari sejumlah konsep kewargaan. Warga di dalam suatu kota atau wilayah negara dapat disebut sebagai warga kota atau warga negara, hal ini tentu saja disebabkan karena keduanya itu merupakan satuan politik. Maksudnya adalah kewargaan ini akan menjadi sebuah hal yang amat penting, sebab satu per satu dari satuan politik tersebut dipastikan akan memberikan hak sosial yang saling berbeda satu sama lainnya bagi setiap individu yang telah terdaftar sebagai warga kota atau negaranya.

11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Sejarah mengenai Pengertian Kewarganegaraan itu sendiri, kini telah memiliki kemiripan yang hampir sama dengan Pengertian Kebangsaan. Hal yang menjadi pembedanya diantara kedua pengertian ini ialah mengenai Etika atau hak-hak yang berguna untuk dapat aktif di dalam bidang politik. Dalam Pengertian Kewarganegaraan lebih menekankan setiap individu memiliki Kewarganegaraan, misalnya saja: jika terdapat sebuah kemungkinan seorang individu untuk memperoleh satu kebangsaan tanpa harus terlebih dahulu menjadi warga negara. Dilihat dari Dampak Globalisasi serta segi hukumnya, subyek permasalahannya lebih mengarah pada sisi individu tersebut maka individu tersebut akan memperoleh perlindungan hukum di negara tempat ia bernaung karena itu merupakan haknya. Namun, hak untuk berpartisipasi berpolitik individu tersebut akan hilang, sehingga perlu untuk setiap individu di sebuah negara untuk menjadi warga negara terlebih dulu agar individu itu akan kebal terhadap hukum serta akan mendapatkan hak untuk berpolitik di dalam negara tempat ia bernaung (tinggal).

Berikut ini merupakan beberapa Pengertian Kewarganegaraan berdasarkan menurut para ahli di seluruh bidang ilmu pengetahuan, diantaranya:
  1. Menurut Daryono
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan isi inti atau pokok Ruang Lingkup yang membahas mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pengertian Kewarganegaraan di sini, berarti keanggotaan seseorang di dalam satu-kesatuan politik tertentu khususnya dari segi negara yang membawa hak yang dimilikinya untuk berpartisipasi di bidang kegiatan politik. Seseorang dengan hak keanggotaan yang demikian itulah yang disebut dengan warga negara.

  2. Menurut Graham Murdock
    Pengertian Kewarganegaraan itu merupakan suatu hak yang berguna untuk berpartisipasi dengan cara seutuhnya di dalam berbagai macam pola yang terstruktur dalam bidang politik, sosial, serta kehidupan yang kultural sehingga akan banyak membantu ketika menciptakan kultur yang selanjutnya maka nantinya akan banyak sumbangan ide-ide dan partisipasi warga negara di negara tersebut.

  3. Menurut Ko Swaw Sik
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan sejumlah ikatan hukum antara seseorang dengan negara. Ikatan itu akan tumbuh menjadi sebuah Kontrak Politis antara warga negara dengan negaranya yang akan memperoleh status sebagai negara berdaulat serta diakui oleh negara lainnya sebab mempunyai tata negara yang mencakup sejumlah sifat dari kewargaan.

  4. Menurut Parman
    Pengertian Kewarganegaraan itu merupakan sejumlah hal yang berhubungan erat dengan penduduk pada sebuah bangsa.

  5. Menurut Para Ahli Sosiologi
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan beberapa hal terikat pada sebuah negara, maka sebab itu akan ada hubungan yang amat terkait dengan perasaan dari satu-kesatuan ikatan. Sama halnya seperti satu keturunan, persamaan daerah, sejarah, serta pemerintah. Bahkan lebih menekankan kepada penghayatan kultur (tradisi) yang selaras tumbuh dan berkembang di dalam satu persekutuan daerah atau pun negara di mana tempat individu tersebut bernaung (tinggal).

  6. Menurut Para Ahli Hukum Yuridis
    Pengertian Kewarganegaraan itu merupakan pengertian mengenai adanya hubungan antara ikatan dengan sebuah negara, disertai juga dengan adanya tanda atas setiap ikatan negara tersebut. Misalnya saja: di dalam suatu bentuk pernyataan yang dibuat secara tegas oleh sesorang individu yang ingin menjadi anggota dari sebuah negara atau ketika pada saat warga negara dari sebuah negara tersebut dikatakan sah sebagai warga negara. Maka akan ditegaskan dengan tanda ikatan negara tersebut dalam bentuk secara konkret, yakni dengan mengeluarkan surat-surat seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat lainnya baik berupa surat keterangan bahkan surat keputusan itu digunakan dan berlaku sebagai tanda bukti seorang individu tersebut telah sah menjadi warga negara di sebuah negara tersebut.

  7. Menurut Radian Daman
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan istilah untuk hal-hal yang berhubungan dengan warga yang bernaung pada satu negara tertentu.

  8. Menurut Soemantri
    Pengertian Kewarganegaraan itu sesuatu yang berkaitan antara manusia yang bertindak sebagai individu dengan sebuah perkumpulan yang benar-benar terorganisir di dalam hubungannya dengan negara.

  9. Menurut Stanley E. dan Etner F.Peliger
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan salah satu studi atau mata pelajaran yang berhubungan dengan tugas atau pun persoalan yang terkait dengan pemerintahan serta hak dan kewajiban dari setiap warga negara.

  10. Menurut Wiyanto D. Hardjono, S.Pd.
    Pengertian Kewarganegaraan itu merupakan keanggotaan seseorang di dalam satu-kesatuan politik tertentu dengan membawa sejumlah hak yang dimilikinya untuk berprestasi di dalam setiap kegiatan politik.

  11. Menurut Wolhoff
    Pengertian Kewarganegaraan merupakan keanggotaan mengenai suatu bangsa tertentu seperti halnya dengan sejumlah manusia saling terikat satu sama lainnya. Biasanya hal yang menjadi pemicunya ialah Bahasa yang dipergunakan sehari-hari dalam kehidupannya itulah yang mendorong terciptanya suatu tatanan kehidupan di bidang sosial dan budaya sehingga timbullah kesadaran nasional di setiap warga negaranya.

Demikianlah pembahasan mengenai 11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

0 Response to "11 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli"

Posting Komentar