Kebijakan Moneter (Definisi, Tujuan, dan Macam-Macamnya) - Pada mulanya Kebijakan Moneter diterapkan pada 13 Desember 1965 dikenal dengan Politik Saneering. Dalam rangka untuk mempersiapkan satu kesatuan moneter ke seluruh Indonesia. Maka pemerintah menerbitkan satu alat pembayaran yang sah dimata hukum dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebijakan Moneter telah ini diatur di dalam Penpres (Penetapan Presiden) No. 27 Tahun 1965, ketentuan tersebut meliputi nilai perbandingan diantara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama serta pencabutan terhadap uang kertas dan uang logam pemerintah yang sudah beredar sebelum diberlakukannya Penpers tersebut. Setelah itu barulah dibuat kembali uang kertas serta uang logam dari Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral milik negara Indonesia.
Kebijakan Moneter (Definisi, Tujuan, dan Macam-Macamnya)
Sejak itulah sampai dengan Agustus tahun 1966, uang rupiah yang lama dan juga uang rupiah yang baru beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan ketetapan Kebijakan Moneter yang dualisme itu, seluruh instansi-instansi swasta diwajibkan agar mempergunakan nilai uang rupiah yang baru di dalam membuat perhitungan harga jasa dan barang serta untuk keperluan administrasi di bidang keuangan. Walaupun nilai Uang rupiah yang baru memiliki nilai seribu kali dibandingkan dengan uang rupiah lama sebelumnya ini bukanlah berarti harga-harga barang atau jasa lainnya berubah menjadi seribu kali daripada harga barang atau pun jasa yang lama. Dalam Kebijakan Moneter ini malah mengakibatkan terus meningkatnya beban dipundak pemerintah, hal ini pulalah yang menyebabkan akhirnya terjadi inflasi atas jumlah uang yang beredar di tengah masyarakat melebihi batas yang sewajarnya sehingga untuk terciptanya Delfasi di bidang perekonomian pun pupus dan jauh dari kenyataan yang terjadi.
Kebijakan Moneter sebelum diambil lalu dilaksanakan, biasanya meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter beranggotakan antara lain; Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selanjutnya, akan terjadi perundingan mengenai kebijakan apa yang akan diambil kemudian dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah ekonomi yang di hadapi oleh negara tersebut. Bank Indonesia didirikan dengan tujuan guna mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini tercantum di dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 mengenai Bank Indonesia. Hal yang dimaksud di sini, ialah dengan kestabilan nilai rupiah diantaranya untuk menciptakan kestabilan terhadap harga-harga jasa dan barang yang terlihat pada Inflasi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 (Bank Indonesia) menerapkan sebuah kerangka Kebijakan Moneter di mana inflasi sebagai sasaran penting dari Kebijakan Moneter (Inflation Targeting Framework) menganut sistem nilai tukar yang mengambang (Free Floating). Peran dari kestabilan nilai tukar sangat erat dalam mencapai stabilitas harga serta sistem keuangan. Oleh sebab itu, Bank Indonesia kini juga menjalankan kebijakan nilai tukar yang berguna untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, namun bukan yang mengarahkan nilai tukar pada level yang tertentu.
Di dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia selaku Bank Sentral milik negara Indonesia, memiliki wewenangan untuk melakukan Kebijakan Moneter melalui penetapan sasaran moneter (misalnya saja terhadap uang beredar atau nilai dari suku bunga) tujuan utama adalah untuk menjaga sasaran dari laju inflasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasionalnya, pengendalian terhadap sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen yang terkait, diantaranya; operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah atau pun valuta asing, penetapan di dalam tingkat diskonto, penetapan sebagai cadangan wajib minimum, serta di dalam pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia dapat pula untuk melakukan cara tertentu dalam rangka pengendalian moneter yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Bunga kebijakan (BI Rate) dalam prinsip Syariah ini juga diharapkan akan dapat mempengaruhi suku bunga yang terdapat dalam Pasar Uang dan suku bunga deposito serta suku bunga kredit perbankan, dengan perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output dan juga menekan dari Penyebab Inflasi perekonomian negara.
Di dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia selaku Bank Sentral milik negara Indonesia, memiliki wewenangan untuk melakukan Kebijakan Moneter melalui penetapan sasaran moneter (misalnya saja terhadap uang beredar atau nilai dari suku bunga) tujuan utama adalah untuk menjaga sasaran dari laju inflasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasionalnya, pengendalian terhadap sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen yang terkait, diantaranya; operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah atau pun valuta asing, penetapan di dalam tingkat diskonto, penetapan sebagai cadangan wajib minimum, serta di dalam pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia dapat pula untuk melakukan cara tertentu dalam rangka pengendalian moneter yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Bunga kebijakan (BI Rate) dalam prinsip Syariah ini juga diharapkan akan dapat mempengaruhi suku bunga yang terdapat dalam Pasar Uang dan suku bunga deposito serta suku bunga kredit perbankan, dengan perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output dan juga menekan dari Penyebab Inflasi perekonomian negara.
Berikut merupakan definisi-definisi dari Kebijakan Moneter baik secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para pakar di bidang ekonomi, diantaranya:
- Secara umum, definisi Kebijakan Moneter merupakan langkah bijak yang diambil oleh penguasa moneter (Bank Indonesia selaku bank sentral milik negara Indonesia) kebijakan tersebut agar mampu untuk memberikan pengaruh terhadap nilai jumlah dari uang yang telah beredar serta untuk meningkatkan nilai daya beli terhadap uang.
- Kata kebijakan dari kata bijak yang memiliki arti sebagai kemahiran atau kepandaian sedangkan kata “moneter” memiliki arti mengenai keuangan atau keuangan. Sehingga Kebijakan Moneter mempunyai arti sebagai suatu kemahiran atau kepandaian mengenai bidang keuangan atau hal-hal yang meliputi semua yang berkaitan dengan keuangan.
- Menurut Roswita, Kebijakan Moneter sebelum era reformasi merupakan kebijakan pemerintah lewat bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah dari uang yang beredar dalam rangka mengendalikan perekonomian. Dengan cara mengatur kestabilan harga dalam neraca pembayaran internasional yang seimbang, memberikan kredit, mengendalikan jumlah uang yang beredar serta pengendalian atas tingkat suku bunga dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.
- Menurut Nopirin, memiliki pendapat tentang Kebijakan Moneter merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh pihak bank sentral (Bank Indonesia) selaku penguasa moneter untuk membuat pengaruh terhadap jumlah uang yang beredar serta kredit yang bergilir agar dapat memberi pengaruh dalam kegiatan ekonomi di tengah masyarakat. Di sini, bank sentral merupakan lembaga yang memiliki kewenangan yang mengambil langkah dalam rangka mendukung pelaksanaan Kebijakan Moneter guna mempengaruhi sejumlah uang yang tengah beredar di masyarakat.
- Menurut Iswardono, berpendapat Kebijakan Moneter itu merupakan satu dari bagian internal atas kebijakan ekonomi makro (berskala besar). Kebijakan Moneter di sini, ditujukan guna mendukung dalam rangka tercapainya sasaran dari ekonomi makro (berskala besar). Yakni berguna untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sebelumnya, keseimbangan neraca pembayaran, serta untuk menciptakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kebijakan Moneter yang dilakukan pemerintah memiliki tujuan untuk:
- Menjaga Kestabilan Ekonomi
- Menjaga Kestabilan Harga Jasa Maupun Barang Di Masyarakat
- Menjaga Stabilnya Nilai Krus (Mata Uang)
- Menciptakan Pertumbuhan Di Bidang Ekonomi Yang Lebih Tinggi
- Menciptakan Pendistribusian Pendapatan Yang Lebih Merata
- Mempertahankan Iklim Investasi
- Menurunkan Laju Inflasi
- Menaikkan Deflasi Bagi Negara
- Memperluas Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat
Tujuan-tujuan ini untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi dan memecahkan masalah ketidakstabilan dalam kegiatan perekonomian, menekan laju penangguran, mencegah terjadinya inflasi, serta untuk terciptanya deflasi di dalam neraca pembayaran berguna bagi perekonomian negara di masa mendatang.
Berikut ini macam-macam Kebijakan Moneter yang dapat pemerintah ambil dalam rangka pelaksanaan laju perekonomian negara, diantaranya:
- Kebijakan Dorongan Moral
- Kebijakan Untuk Menarik Serta Memusnahkan Uang Lama
- Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
- Kebijakan Suku Bunga atau Diskonto (Discount Policy)
- Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio Policy)
- Kebijakan Kredit Longgar atau Kredit Ketat (Selektif)
- Kebijakan Devaluasi dan Revaluasi
- Kebijakan Sanering (Memotong Nilai Dari Mata Uang Dalam Negeri)
Demikianlah pembahasan mengenai Kebijakan Moneter (Definisi, Tujuan, dan Macam-Macamnya), semoga bermanfaat.
0 Response to "Kebijakan Moneter (Definisi, Tujuan, dan Macam-Macamnya)"
Posting Komentar