11 Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia - Akibat dari perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan Republik Indonesia setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, secara yuridis konstitusional berpengaruh pula pada struktur ketatanegaraan dan iklim politik.
11 Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut merupakan pokok-pokok dari sistem pemerintahan dalam Republik Indonesia, dintaranya:
- Bentuk Negara
Ialah negara kesatuan atas prinsip ekonomi yang sangat luas. Wilayah negara terbagi di dalam beberapa provinsi. Provinsi-provinsi itu adalah antara lain: Nanggroe Aceh Darussalam (DAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Irian Jaya. - Bentuk Pemerintahan
Ialah Republik, sedangkan sistem pemerintahannya ialah presidensial. - Pemegang Kekuasaan
Ialah eksekutif yakni presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya ialah 5 tahun melalui pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan secara langsung dipilih dan diangkat oleh rakyat Indonesia. Peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2004. - Kabinet
Dikenal sebagai menteri, diangkat dan diberhentikan oeleh presiden dan beranggung jawab secara penuh terhadap presiden. - Parlemen
Terbagi menjadi 2 bagian (bikameral), yakni Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR terdiri dari para wakil rakyat dipilih lewat pemilu dengan sistem proporsional yang terbuka. Para anggota DPD merupakan para wakil masing-masing dari setiap provinsi berjumlah 4 orang. Anggota DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilu secara sistem distrik perwakilan banyak. Selain DPD dan DPR, terdapat pula DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang mana tiap-tiap anggotanya dipilih lewat pemilu. DPR mempunyai kekuasaan legislatif dan juga kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. - Kekuasaan Yudikatif
Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan juga badan peradilan di bawahnya, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, serta sebuah Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. - Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945, tetap menganut sistem pemerintahan presidensial sebab presiden tetap dianggap sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung terhadap DPR dan tidak mempunyai tanggung jawab kepada parlemen. Akan tetapi, sistem pemerintahan ini juga akan mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan selalu melakukan pembaruan gunanya untuk menghilangkan semua kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem presidensial tersebut. - Presiden Sewaktu-waktu Bisa Saja Diberhentikan Oleh MPR
Berdasarkan usul dari DPR sehingga DPR tetap mempunyai kekuasaan untuk mengawasi presiden walaupun dengan cara yang tidak langsung. - Presiden dalam rangka mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau pun persetujuan dari DPR
Misalnya ketika pengangkatan duta untuk negara asing, Panglima TNI, Kapolri (Kepala Kepolisian), dan Gubernur Bank Indonesia. - Presiden di dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan atau pun persetujuan oleh DPR
Misalnya ketika pemberian gelar tanda jasa, pemberian amnesti dan abolisi, tanda kehormatan, dan dalam pembuatan perjanjian internasional. - Parlemen diberi hak kekuasaan yang sangat besar untuk hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
Demikianlah pembahasan mengenai 11 Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia, semoga bermanfaat.
0 Response to "11 Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia"
Posting Komentar