10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru

10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru - Orde Baru merupakan sebutan untuk masa pemerintahan dari Presiden Soeharto di Republik Indonesia. Orde Baru ialah Zaman yang menggantikan Orde Lama merujuk pada Periode pemerintahan Presiden Soekarno (Presiden Pertama RI). Orde Baru ini hadir dengan mempergunakan semangat Koreksi Total terhadap penyimpangan yang pernah dilakukan Presiden Soekarno di masa Orde Lama. Pada masa Orde Baru dimulailah Kebijakan Pada bidang politik berlangsung sejak tahun 1966 hingga tahun 1998. Di dalam kurun waktu tersebut, bidang Politik berserta Ekonomi di Indonesia berkembang dengan amat pesat.Walaupun hal ini bersamaan dengan terjadinya praktik korupsi mulai merajalela terhadap negara ini selain itu juga, Perbedaan satu sama lain terlihat sangat jelas kesenjangan diantara lapisan rakyat di mana Si Kaya dan Si Miskin semakin meruncing.

10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru

10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru

Kebijakan Pada bidang lainnya yang di ambil oleh pemerintah Orde Baru ialah dengan menetapkan peran ganda atau dwi-fungsi ABRI. Ketika itu, ABRI tidaklah hanya berperan dibidang pertahanan serta keamanan atas Negara namun juga memiliki peranan di Cabang bidang politik. Hal dibuktikan banyaknya anggota dari ABRI secara faktanya ternyata memiliki jabatan sipil lainnya, seperti: sebagai Bupati, Walikota, serta Gubernur. Bahkan terdapat anggota ABRI yang juga memiliki jatah di dalam keanggotaan MPR mau pun DPR. Alasan Utama yang mendasari kebijakan itu tertuang di Pasal 27 Ayat 1 dalam UUD 1945.

Itulah mengapa dengan mudahnya para anggota ABRI dapat memiliki dwi-fungsi, bukan dikedua bidang di atas saja, ternyata peranan ini juga ikut merambah pada Ruang Lingkup bidang Ekonomi di mana terdapat para Jenderal yang ambil Bagian dan ikut menjabat sebagai Komisaris di perusahaan swasta mau pun BUMN yang ada di Indonesia. Kala itu, Sistem dari Kebijakan Pada bidang politik di masa Orde Baru banyak didukung atas 5 Dasar Undang-Undang Politik di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Pada Tahun 1975 membahas mengenai Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Pada Tahun 1975 membahas mengenai Susunan berserta Kedudukan MRP, DPR serta DPRD, Undang-Undang Nomor 3 Pada Tahun 1975 membahas mengenai Partai Politik dan juga Golkar, Undang-Undang Nomor 5 Pada Tahun 1985 membahas mengenai Referendum, serta Undang-Undang Nomor 8 Pada Tahun 1985 membahas mengenai Ormas.

Berikut merupakan beberapa Kebijakan Pada bidang politik di dalam mau pun luar negeri yang pernah terjadi di Indonesia masa Orde Baru, diantaranya:
  • Kebijakan Pada Bidang Politik Di Dalam Negeri, yakni:

    Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (1987)

    1. Dengan membuat sebuah consensus Nasional dipergunakan untuk melaksanakan UUD 1945 dan juga Pancasila dengan cara semurni-murninya serta konsekuen atas seluruh cara dalam melaksanakan consensus Nasional yang paling Utama sejalan terhadap tujuan dari memperoleh stabilitas Kebijakan nasional.

    2. Dengan melakukan penyederhanaan atas sejumlah partai politik. Perlu diketahui, selama masa Pemerintahan Orde Baru hanya terdapat 2 partai antara lain: 1). Partai Persatuan Pembangunan disingkat menjadi PDI (merupakan peleburan atau fusi dari Partai NU, Parmusi, Perti, dan juga PSII), 2). Partai Demokrasi Indonesia disingkat menjadi PDI (merupakan peleburan atau fusi dari Partai Katolik, PNI, IPKI, Partai Murba, dan juga Parkindo), 3). Golongan Karya disingkat menjadi Golkar.

    3. Dengan terjadinya keikutsertaan atas TNI berserta POLRI di dalam keanggotaan MPR dan juga DPR. Agar terciptanya stabilitas Kebijakan Pada di bidang politik maka diharapkan pemerintah dapat menempatkan diri berperan ganda untuk ABRI, yakni sebagai peran Sosial dan Hankam. Peranan ABRI ini dikenal dengan sebutan dwi-fungsi ABRI.

    4. Dengan mempergunakan gagasan Ekaprasetia-Pancakarsa, tanggal 12 April 1976 oleh Presiden Soeharto. Kemudian ditetapkan dan diproses sebagai ketetapan MPR di dalam Sidang Umum yang diselenggarakan pada tahun 1978, maka sejak itulah seluruh dari lapisan masyarakat Indonesia mulai melaksanakan penataran Pemasyarakatan, Pedoman, Penghayatan, serta Pengamalan Pancasila atau lebih dikenal sebagai P4.

    5. Dengan mengadakan sejumlah Penentuan Pendapat Rakyat atau Perpera tanggal 2 Agustus 1969, di wilayah Irian Barat dengan disaksikan Wakil dari PBB.

    6. Dengan daerah Timor Timur dilegalkan secara resmi sebagai bagian utuh dari Negara Republik Indonesia, yakni di bulan Juli tahun 1976 yang kemudian juga dijadikan sebagai Provinsi ke-27.

  • Kebijakan Pada Bidang Politik Di Luar Negeri, yakni:

    Negara Indonesia Resmi Kembali Menjadi Anggota PBB

    1. Negara Indonesia secara resmi kembali untuk menjadi Anggota dari PBB, pada 28 Desember 1966.

    2. Pemerintah Indonesia ikut menyampaikan nota pengakuan atas Republik Singapura pada 2 Juni 1966 diserahkan kepada Lee Kuan Yew bertindak selaku Perdana Menteri pada kala itu.

    3. Peresmian persetujuan atas pemulihan terhadap hubungan antara Indonesia dengan Malaysia diwakili oleh Adam Malik (Menteri Luar Negeri Indonesia) dan Tun Abdul Razak (Menteri Luar Negeri Malaysia) di Jakarta pada 11 Agustus 1966.

    4. Negara Indonesia bertindak sebagai pemprakarsa dari organisasi ASEAN, pada 8 Agustus 1967.

  1. Adapun Dampak Positif Yang Ditimbulkan Dari Kebijakan Pada Bidang Politik Di Masa Pemerintahan Orde Baru, yaitu:
    • Pemerintah Indonesia mampu untuk membangun pondasi amat kuat bagi kekuasaan atas lembaga kepresidenan. Hal inilah yang membuat makin hebatnya peran negara bagi Masyarakat Indonesia pada kala itu.

    • Berbagai situasi keamanan dan ketentraman di masa Orde Baru relatif aman terkendali dengan sangat baik sebab pemerintah mampu untuk mengatasi segala tindakan, sikap, serta Karakter yang dianggap bertentangan dengan Nilai dari Pancasila.

    • Ketika itu dilakukanlah peleburan dari sejumlah partai, hal ini dimaksudkan sebagai Upaya dari pemerintah agar dapat mengontrol setiap parpol yang ikut dalam Pemilu.

  2. Adapun Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Dari Kebijakan Pada Bidang Politik Di Masa Pemerintahan Orde Baru, yaitu:
    • Pemerintahan yang bersifat Otoritarianisme ketika itu mulai merambah ke segenap aspek dikehidupan dalam masyarakat, Bangsa dan negara termasuk di dalamnya adalah kehidupan politik yang amat merugikan Warga negara Indonesia.

    • Pemerintah di masa Orde Baru gagal di dalam memberikan Pengertian, pelajaran, Pendidikan, Kurikulum, serta Ilmu berdasarkan demokrasi Berkembang dengan memiliki Akhlak yang baik dan benar terhadap seluruh rakyat Indonesia. Maka Golkar dianggap menjadi alat politik guna mencapai stabilitas yang diharapkan. Namun sementara itu dipihak lainnya, 2 partai selain itu hanya dianggap sebagai boneka dalam Sejarah supaya terciptanya pencitraan sebagai negara demokrasi.

    • Sistem perwakilan yang memiliki Hakikat semu bahkan mungkin hanya dijadikan sebagai topeng guna melanggengkan satu kekuasaan Tertinggi secara sepihak atas setiap pemilihan Presiden lewat MPR, di mana Soeharto sebagai satu-satunya Tokoh yang akan selalu terpilih menjadi Presiden.

    • Demokratisasi yang terbentuk haruslah berdasarkan pada Korupsi, Kolusi, dan juga Nepotisme disingkat menjadi KKN sehingga terdapat banyak wakil rakyat duduk nyaman di MPR mau pun DPR namun tidaklah mengenal rakyat serta daerah yang diwakilinya sendiri.

    • Kebijakan Pada bidang politik terlalu birokratis, sehingga tidak mencerminkan demokratis, malah cenderung terpengaruh dan menimbulkan polemik dari KKN tersebut.

    • Fungsi dan Ciri dari dwi-fungsi ABRI teramat mengakar kemudian perlahan namun pasti masuk ke dalam sendi-sendi setiap kehidupan berbangsa serta bernegara. Bahkan pada bidang-bidang yang semestinya masyarakatlah yang berperan besar atas kinerja seluruh personel dari TNI dan juga Polri, di bidang lainnya seperti di Dunia bisnis dan Ekonomi pun tidak luput terserang intervensi dari peran penuh TNI serta Polri.

    • Hal ini terjadi ketika kondisi politik lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya, ditambah dengan adanya berbagai upaya dalam penegakan hukum yang terbukti sangatlah lemah. Di mana Etika dari hukum di Indonesia kala itu hanya diciptakan guna keuntungan pemerintah dan elit politik berkuasa besar. Sedangkan hukum tidak berdaya dan mampu untuk mengadili Moral tempe dari sejumlah konglomerat yang sudah banyak menghamburkan Uang rakyat demi kepentingannya masing-masing.

Demikianlah pembahasan mengenai 10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru, semoga bermanfaat.

0 Response to "10 Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru"

Posting Komentar