9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang

9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang - Terdapat banyak dalam hal menelusuri seluk-beluk sebuah pasar. Jenis-jenis pasar abstrak yang paling utama di dalam kegiatan ekonomi. Sebab pasar merupakan sebuah tempat di mana para penjual dan pembeli secara langsung atau pun tidak langsung dipertemukan guna melakukan transaksi tukar-menukar barang mau pun jasa. Salah satu jenis pasar abstak di bidang ekonomi ialah Pasar Uang (Money Market) dan beberapa jenis Surat Berharga yang berguna untuk diperjualbelikan di dalamnya.

9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang

9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang

Pasar uang atau sering dikenal juga sebagai Money Market ialah suatu pasar tempat di mana berbagai kegiatan dipertemukan ada yang melakukan permintaan dan juga penawaran terhadap dana-dana yang berupa jenis-jenis Surat Berharga memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun. Sehingga pasar uang mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai surplus dana serta pihak-pihak yang sedang mengalami defisit.
Berikut merupakan jenis-jenis Surat Berharga yang senantiasa diperjualbelikan dalam kegiatan pasar uang, diantaranya:
  1. AKSEP (Banker's Acceptance)
    Yaitu salah satu wesel yang memiliki kurun waktu (berjangka) mampu untuk dipergunakan eksportir atau pun importir terhadap bank untuk membayar barangnya atau yang berupa valuta asing.
  2. Kertas Perbendaharaan Negara (Commercial Paper)
    Yakni salah satu promes yang tidak disatukan atas jaminan perusahaan sebagai pihak yang menerbitkannya. Promes ini berguna untuk mendapatkan dana dalam kurun waktu yang pendek serta mampu pula untuk dijual kepada pihak investor di dalam sebuah pasar uang.
  3. Pinjaman Sewaktu-Waktu (Call Money)
    Yaitu suatu pinjaman yang berupa uang dengan kurun waktu selama 24 jam hingga batas akhir selama 1 minggu dari Bank terhadap lembaga-lembaga keuangan yang berlaku lainnya.
  4. REPO (Repurchase Agreement)
    Yakni satu transaksi antara jual beli terhadap Surat Berharga yang disertai dengan sebuah perjanjian, di mana pihak penjual yang akan membeli kembali mengenai Surat Berharga yang telah dijual pada harga serta waktu tertentu.
  5. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    Yakni sebuah Surat Berharga diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dipergunakan sebagai pengakuan untuk utang dalam kurun waktu pendek serta diperjualbelikan dengan sebuah diskonto.
  6. Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate of Deposit)
    Yaitu semacam deposito yang memiliki kurun waktu (berjangka) dengan bukti simpanan dapat untuk diperdagangkan kembali.
  7. Surat Berharga Pasar Modal (SBPU)
    Yakni beberapa Surat Berharga dlam kurun waktu yang pendek diperjualbelikan dengan sebuah diskonto yang diberi oleh Bank Indonesia (BI).
  8. Surat Utang Negara (SUN)
    Yakni salah satu Surat Berharga berupa surat pengakuan utang di dalam mata uang negara Indonesia (Rupiah) atau pun valuta asing, guna menjamin untuk setiap pembayaran bunga serta pokok-pokok dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sama seperti masa berlaku Surat Berharga tersebut.
  9. Wesel Dagang (Treasurry Bill)Yaitu surat yang berupa sebuah perintah yang berguna untuk melaksanakan suatu pembayaran diterbitkan atas pihak bank atau lembaga keuangan di luar dari bank itu sendiri.
Demikianlah pembahasan mengenai 9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang, semoga bermanfaat.

0 Response to "9 Jenis Surat Berharga Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Uang"

Posting Komentar