8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terlengkap - Zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam. Zakat memeiliki bermacam-macam jenis, diantaranya zakat mal dan zakat fitrah. Dari setiap zakat tersebut terdapat beberapa syarat orang-orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut.
8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terlengkap
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, diantaranya:
- Fakir
Adalah orang yang tidak memiliki barang apapun dan tidak mempunyai usaha apapun yang dapat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. - Miskin
Adalah orang yang tidak mempunyai barang ataupun pekerjaan namun selalu saja kekurangan atau tidak mampu untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. - Amil
Adalah panitia yang mengurus zakat. - Muallaf
Adalah orang yang baru saja masuk Islam. - Budak yang akan merdeka
Adalah budak yang telah dijanjikan kemerdekaannya oleh tuannya, jika ia sanggup untuk membayar tebusan sejumlah uang yang ditentukan tuannya. - Orang yang berhutang (Gharim)
Adalah orang yang tidak sanggup untuk membayar hutang-hutangnya. - Fisabilillah
Adalah orang yang sedang menempuh suatu perjalanan demi kepentingan agama ataupun mendekatkan diri kepada Allah SWT (seperti mendirikan masjid, madrasah, dll). - Ibnu Sabil (Musafir)
Adalah orang yang terlantar didalam perjalanannya atau juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Demikianlah pembahasan mengenai 8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terlengkap, semoga bermanfaat.
0 Response to "8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terlengkap"
Posting Komentar